Kemenag akan Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Dodo Murtadlo

Kuninganpos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Rencana ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki usai rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI), di Bogor. 

Mastuki menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS). Sistem ini yang selama ini berlaku dan dijalankan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI).

BACA JUGA : Tim Krisis Siapkan Enam Skenario Penyelenggaraan Haji 1442H/2021M

“Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH) atau HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut,” ungkap Mastuki, Selasa (30/3/2021). 

“SJH atau HAS ini yang rencananya akan kita ratifikasi,” imbuhnya. 

Mastuki menjelaskan, ratifikasi yang dimaksud adalah adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional. Dalam hal ini, meratifikasi SJH menjadi produk hukum baru Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ke depan, peraturan  ini akan dijadikan pedoman semua pemangku kepentingan halal.

BACA JUGA : Jika Berangkat, Jemaah Haji Minimal Tiga Kali Swab PCR

Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia. “Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya”, terang Mastuki.

“Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang”, imbuhnya.

BACA JUGA : Hari Ini, Kemenag Mulai Cairkan BOS Madrasah Swasta Senilai Rp 3,6 Triliun

Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi  sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.  

By Nurul Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya