Kebijakan Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Sekat Delapan Ruas Jalan Jalur Mudik, Termasuk Jalan Tikus

Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Heri Taufik

Kuninganhits.com – Kebijakan larangan mudik tahun ini oleh pemerintah yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 segera di respon pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyekat beberapa ruas jalan jalur utama mudik, baik jalur tol dan non tol. Bahkan jalur alternatif atau jalan tikus yang biasa digunakan pemudik sudah dipetakan dan akan diawasi selama 24 jam.

BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan Gelar Rakor

Kepada Wartawan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap kendaraan yang lewat, termasuk di jalur tikus.

BACA JUGA : Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

“Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap,” kata Sambodo seperti dikutip Kuninganhits.com dari Antara.

BACA JUGA : Sambut Ramadhan BAZNAS Kab. Kuningan Distribusikan Bantuan

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyiapkan 380 personel yang diturunkan untuk mengawasi pemudik. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan delapan lokasi penyekatan jalur utama keluar dari wilayah ibukota Jakarta, antara lain :

Jalan Tol 2 lokasi:
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol 3 lokasi:
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus 3 lokasi:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres.

Tidak semua kendaraan dilarang melewati jalur utama mudik tahun ini. Ada juga kendaraan yang diperbolehkan melewati ruas-ruas jalan penyekatan dengan pengecualian. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengecualian kendaraan antara lain kendaraan distributor logistik, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kategori kebutuhan mendesak dimaksud, pihak yang akan melakukan perjalanan terlebih dahulu wajib mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

– Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

By Irwan Adhi Husada

Pria pecinta game lulusan IPB Bogor ini senang dengan pengalaman baru yang didapat dari merenung, mengamati dan melihat aktual dilapangan. Selebihnya menyusun ide mengembangkannya agar terlihat lebih segar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya