Pewarta : Tim Redaksi | Editor : Muhammad Ramdhan
Kuninganhits.com – Sesuai kebijakan pemerintah pusat, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melakukan Vaksinasi Covid-19.
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dimana diketuai oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama menggelar rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan di Ruang Linggarjati Kuningan, Senin (26/1/12). Rakor juga dihadiri Ketua DPRD Nuzul Rachdi, Kapolres Kuningan AKPB Doffie F. Sanjaya, Dandim 0615 Kuningan Letkol CZi David Nainggolan, Ketua PN Febri Purnamavita, Kalak BPBD Indra Bayu, Kasi Intelijen Kejari Kuningan Mahardika Rahman, dan Wakil Ketua MUI Kyai Endang.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, semua penyelengara layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan dokter untuk memberikan pelayanan yang maksimal, khusunya penanganan yang terindikasi covid-19.
“Terkait dengan vaksin rencananya hari kamis 28 Januari 2021 akan launching dan memulai pelaksanaan imunisasi penyuntikan vaksin anti Covid-19. Kuningan sendiri mendapatkan 7.720 vaksin untuk dua kali penyuntikan dengan jarak 14 hari,” terang Bupati.
Sasaran pertama menurut Bupati, sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa vaksin aman. Secara pribadi Bupati siap untuk di vaksin. Namun secara anilisis kesehatan dan usia ia tidak dianjurkan untuk melaksanakan vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Hj. Susi Lusiyanti menyampaikan, lauching vaksinasi perdana akan dilaksanakan di Puskesmas Garawangi. Penyuntikan vaksin perdana akan dilakukan secara simbolis kepada 10 orang VVIP, antara lain Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan MUI, Tim Penggerak PKK Kabupaten Kuningan, Kepala Kemenag Kabupaten Kuningan, dan Perwakilan DPRD.
”Penyuntikan vaksin pertama kepada 10 orang VVIP ini bertujuan memberi contoh kepada masyarakat bahwa vaksin aman dan masyarakat tidak takut untuk di vaksin. Vaksinasi ini akan berlangsung selama 1 tahun sampai Maret 2022,” ujar Susi.
Susi menambhakna, rencana vaksinasi yang tercatat dari data Nakes SISDMK sendiri berjumlah 4.187 sasaran khusus yang sudah punya e-ticket. Tahap pertama dilaksanakan sebanyak 3.860 sasaran. Selanjutnya 327 sasaran yang belum di vaksin pada tahap pertama.
“Awalnya, sasaran didapat dari sistem satu data vaksinasi covid-19 yang akan terhubung dengan web pedulilindungi dimana sasaran akan mendapatkan SMS Blast untuk menentukan tempat dan jam pelayanan. Kemudian pelaksanaannya terjadi banyak kendala sehingga data dikirimkan secara manual ke dinas kesehatan masing-masing kota/kabupaten),” terang Susi.
Susi menjelaskan, data sasaran diperoleh dari data SISDMK, yang sudah memiliki e-ticket akan melaksanakan vaksinasi ditempat kerja masing-masing. Khusus yang belum terdaftar di SISDMK untuk mengajukan secara berjenjang melalui seksi SDMK Dinkes.
Menurut Susi, vaksin akan datang Hari rabu 27 Januari 2021. Terdapat 50 Fasilitas Pelayan Kesehatan (Fasyankes) yang terdaftar dalam PCare dan sudah tertuang dalam SK yang ditandatangani oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang terdiri dari 37 Puskesmas, 1 Klinik Polres Kuningan, 1 klinik Kodim Kuningan, 1 Klinik Swasta Mitra Husada, 2 RSUD, dan 8 RS Swasta.
Tenaga nakes yang sudah dilatih berjumlah 41 orang, antara lain 37 orang Koordinator Imunisasi Puskesmas, 2 orang dari RSUD 45 Kuningan (dokter dan perawat), 2 orang dari RSUD Linggarjati (dokter dan perawat). Untuk tenaga nakes yang akan dilatih sebagai vaksinator terdapat 270 orang.
Selanjutnya vaksin dilaksanakan dua kali. Apabila dilakukan sekali akan timbul anti body hanya 50% sampai 60%. Seharusnya anti body timbul sampai 95% dan itu harus dilakukan vaksin sebanyak 2 kali dengan jarak waktu 14 -21 hari. Jenis vaksin yang di suntikan sama yaitu vaksin Sinovac.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie F. Sanjaya dalam sambutannya menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan meminta kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan dan keselamatan orang-orang yang disayangi. Menurut Kapolres, apabila masyarakat yang tetap tidak bisa mematuhi atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi, baik denda ataupun pidana.
“Kami terus melakukan Operasi Yustisi 3 hari sekali untuk memperkecil dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Serta kami berharap untuk kesadaran semua pihak agar tetap menjaga kesehatan, kebersihan, dan taat pada aturan pemerintah agar Covid-19 ini segera selesai,” terang Kapolres.
Kalak BPBD Indra Bayu juga menjelaskan, terkait rumah sakit rujukan atau rumah sakit yang menjadi penanganan Covid-19 untuk menginformasikan pada satgas Covid-19 jika ada pasien covid-19 meninggal. Karena jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan keresahan serta penolakan dari masyarakat. “Apabila diperlukan sarana dan prasarana kita siap memfasilitasi, pengawalan dan mengadakan pelatihan untuk penguburan pasien Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya. ***