Pewarta : Muhammad Ramdhan | Editor : Heri Taufiq
Kuninganhits.com – Inspektorat Kabupaten Kuningan mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuningan. Sosialisasi dihadiri langsung Bupati Acep Purnama, Kamis (25/3) di Aula Kantor BJB Cabang Kuningan.
Turut hadir bersama Bupati, Wakil Bupati M Ridho Suganda, Sekdakab Kuningan Dian Rachmat Yanuar, serta Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Chrisna Adhitama.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi gratifikasi menurutnya sangat penting dilaksanakan, dengan tujuan bisa mengingatkan pajabat dan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan untuk tidak melakukan tindakan korupsi, salah satunya menerima gratifikasi.
“Terima kasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Kuningan yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutur Bupati Acep.
Gratifikasi menurut Acep, salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di lingkungan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Acep menjelaskan, gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk mempercepat pelayanan, atau kaitannya motif mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu adanya upaya yang kongkret, diantaranya kami telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Bupati Kuningan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, sesuai dengan arahan KPK. Selain penyusunan regulasi, kami juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Kuningan,” papar Acep.
Di akhir sambutan, Bupati Acep berpesan agar semua peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sunguh, sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh nara sumber serta dapat menyampaikannya kembali informasi tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas Acep.
Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Chrisna Adhitama dalam paparannya menyampaikan, terkait MCP Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan skor dari 74 menjadi 78.
“Mudah-mudahan semakin tahun semakin meningkat serta manfaatnya semakin bisa dirasakan oleh masyarakat. Semoga Kabupaten Kuningan dapat masuk ke dalam salah satu daerah yang mendapatkan dana instensif dana daerah,” imbuhnya.
Chrisna menambahkan, pencapaian MCP meliputi delapan indikator, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah serta Tata Kelola Dana Desa. ***