Wabup : Perangkat Desa Harus Jadi Motor Penggerak Pemerintahan Desa

Penulis : M. Ramdhan | Editor : Irwan Adhi Husada

disampaikan Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH, M.Si, saat menghadiri Pelantikan Perangkat Desa Sukasari, Kecamatan Karangkancana, Kamis (14/1/2021). (KUNINGANHITS.com/Diskominfo)

Kuninganpos.com, Karangkancana – Keberadaan perangkat desa motor penggerak roda pemerintahan yang ada di tingkat desa masing masing. Fungsinya membantu kepala desa melaksanakan roda pemerintahan desa dan menjalankan program pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH, M.Si, saat menghadiri Pelantikan Perangkat Desa Sukasari, Kecamatan Karangkancana, Kamis (14/1/2021). Kegiatan digelar di aula kantor Pemdes Sukasari. Hadir Camat Karangkancana, Ade Wibawa, S.Sos beserta unsur Forum Pimpinan Kecamatan, Kades Sukasari, Kusrini, S.Pd, Lembaga Desa,TP PKK Desa, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.

Dikatakan Wabup, perangkat desa harus mampu membawa masyarakatnya bukan lagi sebagai penonton. Namun lebih dari itu, menurut Wabup, perangkat desa visa menjadi agen utama dari pembangunan desa, sehingga terwujudnya kemakmuran tidak hanya menjadi angan-angan semata.

“Perangkat desa harus menjadi motor penggerak bagi roda pemerintahan di tingkat desa yang harus mampu membawa masyarakatnya menjadi pemeran dari pembangunan desa. Selain itu, perangkat desa juga bertugas melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh sehingga akan tercipta pelayanan yang optimal,” tutur Wabup.

Salah satu aspek terciptanya pelayanan optimal dan kepuasan masyarakat, sambungnya, adalah perangkat desa paham akan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

“Saya minta kepada pihak keluarga perangkat desa untuk dapat memahami kondisi pekerjaan yang diemban. Karena sebelum menjadi perangkat mungkin banyak waktu dirumah bersama keluarga, namun setelah diangkat jadi perangkat desa waktunya akan lebih banyak diluar untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Desa Sukasari, Kusrini dalam sambutannya mengajak perangkat desa yang baru dilantik dan yang sudah lama bertugas untuk dapat bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam memajukan desa demi terciptanya Desa Sukasari yang maju, selaras dengan visi “Kuningan MAJU” (Makmur, Agamis, Pinunjul, Berbasis Desa Tahun 2023).

“Saya ucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru saja dilantik setelah melalui proses seleksi yang panjang. Dengan usia yang masih muda, saya berharap memilki semangat yang besar, sehingga bersama-sama kami dapat bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kemajuan desa,” tuturnya.

Perangkat desa yang dilantik yakni, Anang Supriatna sebagai Kaur Perencanaan, dan Aip Purwadi sebagai Kasi Pelayanan. Pelantikan keduanya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sukasari Nomor 41.3/KPTS.01-Pemdes.SKS/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. (Yudi)

By Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya