Pemkab Gelar Rakor Implementasi PPKM Covid-19 di Kuningan

Penulis : Irwan Adhi Husada | Editor : Jamaludin Al Afghani

Pemkab gelar Rakor Komunikasi Serta Implementasi PPKM Covid-19, Senin 11/1/2021 (KUNINGANPOS.com)

Kuninganhits.com – Implementasi penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKKM) upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Komunikasi serta Implementasi Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Senin (11/1/2021) di ruang kerja Kantor Bupati. Rakor sendiri dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Rakor dibuka Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH.

Rakor dihadiri Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, SH., M.Si, dan Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Agenda Rakor sendiri dilaksanakan dalam 2 sesi. Sesi pertama diikuti oleh Asisten Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala  Badan, serta Kepala  Bagian Lingkup Setda. Sesi kedua diikuti oleh seluruh Camat, Kapolsek, Danramil, dan Seluruh Kepala Desa.

Bupati dalam paparannya menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan bertujuan untuk menerapkan kedisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tetap menjaga kesehatan, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hindari tempat serta undangan-undangan yang menimbulkan keramaian di ruang publik, hindari kontak fisik. Jangan panik tetapi tetap berwaspada,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan melalui Surat Instruksi Edaran Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, yang memfokuskan pada 2 wilayah yaitu Pulau Jawa dan Bali menjadi tempat pemberlakuan PSBB, kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur Jawa Barat No. 443/x/10 tentang PSBB secara proporsional di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19 untuk pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di 27 kabupaten kota di Jawa Barat, dan terdapat 7 kabupaten kota yang mendapatkan penanganan khusus.

“Alhamdulillah, tindak lanjut dari surat keputusan gubernur ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 72 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dengan keputusan harus melasanakan PSBB, tetapi secara situasional, disitu juga tersurat dan tersirat PSBB dilakukan secara parsial yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kewilayahan,” jelas Bupati.

Menurut Bupati, Pemkab juga akan memberlakukan sistem zonasi di wilayah tertentu yang memiliki peningkatan penyebaran Covid-19. “Nantinya, kami akan menerapkan zonasi untuk ditetapkan sebagai zona aman, zona waspada dan zona bahaya. Serta ada beberapa kecamatan yang berstatus zona merah sehingga akan mendapatkan penanganan yang berbeda,” jelas Bupati.

Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda dalam sambutannya mejelaskan terkait adanya surat edaran, maka 2 minggu kedepan menurutnya dapat terlihat progres penanganan Covid-19 di seluruh wilayah kecamatan.

“Saya dan bapak Bupati akan melaksanakan monitoring dalam 2 minggu kedepan guna melihat adanya penurunan atau kenaikan. Mudah-mudahan jika kita sama-sama disiplin covid-19 ini akan semakin berkurang,” ujar Wabup.

Dalam kesempatan Rakor, Bupati menghimbau apabila ada masyarakat yang mengalami gejala Covid-19, segera melapor ke kantor unit kesehatan terdekat, seperti Puskesmas atau Rumah Sakit. Untuk Pengawasan mengenai isolasi mandiri bagi masyarakat yang positif Covid-19, menurut Bupati akan diperketat oleh Puskesmas dengan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19.

Pemkab gelar Rakor Komunikasi Serta Implementasi PPKM Covid-19, Senin 11/1/2021 (KUNINGANPOS.com)

Untuk dilingkungan pemerintahan sendiri, Bupati menghimbau sema satker untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual atau rapat biasa dengan kapasitas 50%. Kebijakan WFH dan WFO dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk kegiatan ibadah masih diizinkan dengan kapasitas 50% dengan menjaga protokol kesehatan. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali dilaksanakan secara daring. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan arahkan aparatur di tingkat Kecamatan untuk memonitor KBM, apakah terlaksana dengan baik atau tidak,” terang Bupati.

Uuntuk operasional pusat pembelajaan, kafetaria, warung kopi, dan rumah makan akan dibatasi sampai pukul 20.00 Wib. Pasar tradisional tetap dikontrol oleh Satgas Covid-19 dengan menerapkan kapasitas 50%. Sedangkan untuk objek wisata ditutup total dari tanggal 11 Januari hingga 18 Januari 2021.

Diakhir Rakor, Bupati meminta kesediaan dan penugasan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, karena pada dasarnya camat serta desa dengan seluruh jajarannya merupakan satu kesatuan Satgas Covid-19 pada tingkatannya masing-masing.

“Saya mengeluarkan surat edaran Bupati Kuningan No. 443/36/HUKUM Tentang Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Bupati.

By Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya